PERAN BIDAN SEBAGAI PELAKSANA

A. TUGAS MANDIRI

  • Definisi tugas mandiri

Tugas mandiri adalah pelayanan bidan yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab bidan itu sendiri sesuai dengan kewenangannya yang tertuang dalam permenkes no.1464 tahun 2010 tentang registrasi dan praktik bidan .

  • Contoh kasus

 

Ibu Nia mengalami gangguan pada saat menyusui anaknya karena terjadi peradangan pada payudaranya sehingga menyebabkan ketidaknyamanan sang buah hati ketika menyusui . ASI yang dikeluarkan oleh Ibu Nia terasa asin dan membuat nafsu nyusu sang anak menurun . Ibu Nia menjadi tidak tenang karena hal ini , sehingga Ibu Nia datang ke tempat praktik bidan Ani untuk melakukan konsultasi dan perobatan .

  • Asuhan tugas mandiri yang dilakukan

 

            Menganjurkan pada Ibu Nia untuk tetap melanjutkan menyusui dan            memberikan     kompres dengan air panas pada daerah payudara yang            terasa sakit dan terjadi peradangan, lalu         menyarankan agar Ibu Nia            melakukan tirah baring atau istirahat bersama anaknya sebanyak mungkin.

 

  • Pembahasan

            Berdasarkan contoh kasus di atas,dapat disimpulkan bahwa bidan tersebut telah menjalankan tugas mandiri sebagai seorang bidan . Yaitu dengan memberikan pelayanan kesehatan ibu sesuai dengan PERMENKES RI NO.1464/MENKES/PER/X/2010 Pasal 9 poin (a) tentang pelayanan kesehatan ibu . Pasal 10  ayat (1) yang berbunyi pelayanan kesehatan ibu yang dimaksud dalam pasal 9 huruf a diberikan pada masa pra hamil, kehamilan, masa persalinan, masa nifas, masa menyusui dan masa antara dua kehamilan. Pasal 10 ayat (2) poin (e) yang berbunyi pelayanan kesehatan ibu menyusui. Pasal 19 poin (c) yang berbunyi “ melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan dan standar”.

B. TUGAS KOLABORASI

  • Definisi tugas kolaborasi

                        Tugas kolaborasi adalah pelayanan yang dilakukan oleh Bidan         sebagai anggota tim yang kegiatannya dilakukan secara bersamaan atau            sebagai salah satu dari sebuah proses kegiatan pelayanan kesehatan.

  • Contoh kasus

            Ibu Rina melahirkan secara normal di RSUD Cilacap yang ditangani oleh Bidan Rara.  Namun, setelah melahirkan Ibu Rina mengalami pendarahan yang sangat hebat , sehingga membuat Bidan Rara panik dan langsung menghubungi dokter Obgyn untuk meminta solusi penanganan masalah yang di alaminya .

 

 

 

 

  • Asuhan Kolaborasi yang diberikan

 

           Bidan menghubungi dokter obgyn untuk meminta solusi

penanganan masalah yang harus dilakukan . Dan pada saat itu dokter obgyn menyuruh bidan Rara agar memberikan transfusi darah pada ibu Rina , sehingga bidan Rara langsung menghubungi perawat untuk memasangkan transfusi darah pada Ibu Rina . Sehingga terjalin kolaborasi antara ke tiga tenaga kesehatan tersebut .

 

  • Pembahasan

           Berdasarkan kasus diatas, dapat disimpulkan bahwa kasus tersebut adalah kasus kolaborasi , karena pada kasus tersebut terjadi kerjasama antara bidan, perawat , dan dokter obgyn. Dan kasus ini sesuai dengan PERMENKES RI NO.1464/MENKES/PER/X/2010 Pasal 13 ayat (1) poin (b) tentang asuhan antenatal terintegrasi dengan intervensi khusus penyakit kronis tertentu dilakukan dibawah supervisi dokter.

C. TUGAS RUJUKAN ATAU KETERGANTUNGAN

  • Definisi tugas rujukan

            Tugas Rujukan yaitu tugas yang dilakukan oleh bidan dalam rangka rujukan ke sistem pelayanan yang lebih tinggi atau sebaliknya yaitu pelayanan yang dilakukan oleh bidan    sewaktu menerima rujukan dari dukun yang menolong persalinan, juga layanan rujukan    yang dilakukan oleh bidan ketempat atau fasilitas pelayanan kesehatan lain secara horisintal maupun vertikal atau ke profesi kesehatan lainnya.

 

  • Contoh kasus

            Ibu Titik akan melahirkan secara normal pada klinik bersalin Bidan dilema Imha . Namun , setelah ditunggu selama satu malam bayinya belum bisa keluar karena pinggang ibu Titik terlalu sempit, yang kemungkinan tidak sesuai dengan besar bayi yang akan dilahirkan . Sehingga Bidan Imha tidak bisa menanganinya dan memutuskan untuk merujuk ke RSUD Cilacap yang peralatannya lebih lengkap karena Ibu Titik harus melahirkan secara sesar.

  • Asuhan Rujukan yang diberikan

1). Bidan Imha mengumpulkan keluarga Ibu Titik dan menceritakan masalah  yang dialami oleh Ibu Titik, dan menyatakan bidan tidak bisa menanganinya.

2). Menuliskan surat rujuk ke RSUD Cilacap agar Ibu Titik ditangani dengan cara di sesar

3). Merujuk Ibu Titik ke RSUD

  • Pembahasan

Berdasarkan contoh kasus diatas, Bidan Imha telah melakukan tugas pelaksana Rujukan atau Ketergantungan , Karena saat terjadi kasus yang tidak mungkin untuk ditangani sendiri karena di luar kewenangannya, dia merujuk Ibu Titik ke RSUD Cilacap yang memiliki peralatan lebih lengkap . Dan penanganan kasus ini sesuai dengan PERMENKES RI NO.1464/ MENKES/ PER/X/2010 Pasal 11 ayat (2) poin © tentang penanganan keggawat daruratan , dilanjutkan dengan perujukan  . Pasal 18 ayat (1) poin (c) merujuk kasus yang bukan kewenangannya atau tidak dapat ditangani dengan tepat waktu. Pasal 18 ayat (1) poin (d) meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan.

 

D. KESIMPULAN

            Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa , peran bidan sebagai pelaksana ada 3 macam,yaitu :

¢  Tugas mandiri , yaitu pelayanan bidan yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab bidan itu sendiri. Yang dalam contoh kasus diatas disebutkkan seorang bidan melayani kasus kesehatan Ibu ,sesuai dengan PERMENKES RI NO.1464/MENKES/PER/X/2010 Pasal 9 poin (a) tentang pelayanan kesehatan ibu .

¢  Tugas kolaborasi , yaitu adalah pelayanan yang dilakukan oleh Bidan sebagai anggota tim yang kegiatannya dilakukan secara bersamaan atau sebagai salah satu dari sebuah proses kegiatan pelayanan kesehatan. Dalam contoh kasus diatas disebutkan bahwa seorang bidan telah bekerja sama dengan perawat dan dokter obgyn dalam menangani kasus kesehatan setelah melahirkan. Dan kasus ini sesuai dengan PERMENKES RI NO.1464/MENKES/PER/X/2010 Pasal 13 ayat (1) poin (b).

¢  Tugas Rujukan , yaitu tugas yang dilakukan oleh bidan dalam rangka rujukan ke sistem pelayanan yang lebih tinggi atau sebaliknya. Dalam contoh kasus diatas disebutkan bahwa seorang bidan telah merujuk klien-nya saat terjadi kasus yang dilur kewenangannya, contoh kasus ini sesuai dengan PERMENKES RI NO.1464/MENKES/PER/X/2010 Pasal 11 ayat (2) poin © tentang penanganan keggawat daruratan , dilanjutkan dengan perujukan  .Dan juga sesuai dengan pasal 18 ayat (1) poin © dan (d).

 

 

 

E. SUMBER MATERI

http://donynemo.blogspot.com/2010/11/layanan-kebidanan-kolaborasi.html

http://kti-kebidanan-faktor-faktor.blogspot.com/2011/10/manajemen-rujukan-bayi-baru-lahir.html

donynemo.blogspot.com/2010/11/layanan-kebidanan-kolaborasi.html

http://kesehatan.kompasiana.com/ibu-dan-anak/2011/09/18/hamil-dengan-panggul-sempit-haruskah-operasi-caesar/

http://medicastore.com/penyakit/3128/Masalah_Yang_Mempengaruhi_Wanita.htmlv

Leave a comment